jpnn.com, PADANG - Sejumlah personel Polsek Padang Utara, Padang, Sumatera Barat diperiksa setelah penyelundupan sabu-sabu dengan modus menggunakan Al-Qur'an terbongkar.
Barang haram tersebut dipasok ke dalam sel tahanan Polsek Padang Utara.
BACA JUGA: Al-Quran Dibakar, Kerusuhan Pecah, Tak Terkendali
Rakyat Sumbar melansir, informasi dari kepolisian, penyelundupan sabu-sabu dengan modus menggunakan Al-Qu'ran itu terjadi pada Senin, 23 November 2020, sekira pukul 09.00.
Kasus terungkap pada Kamis, 26 November 2020, sekitar pukul 10.00.
BACA JUGA: Sumatera Barat Ukir Sejarah di MTQ Nasional XXVIII
Terungkapnya kasus ini saat dilakukan pemeriksaan mendadak terhadap tahanan di Polsek Padang Utara, lalu ditemukan sabu-sabu paket kecil serta peralatan menyabu (bong) dari seorang tahanan berinisial YY, usia 38 tahun.
Tahanan titipan Ditresnarkoba Polda Sumbar itu membeli sabu dari seorang DPO berinisial A, kemudian dipasok ke dalam sel melalui tukang air galon, berinisial H.
BACA JUGA: Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank
Inisial H ini mengaku tidak mengenal DPO tersebut.
Tahanan insial YY berkomunikasi dengan DPO tersebut melalui telepon, yang sebelumnya dimasukkan oleh inisial H.
Sabu-sabu tersebut dipakai dalam tahanan Polsek Padang Utara yakni oleh RK dan RN (tahanan Ditresnarkoba Polda Sumbar).
“Sekarang sudah diproses dan ditahan di Polsek Padang Utara. Tersangka satu orang,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, kepada Rakyat Sumbar, Selasa (1/12) siang.
Dia melanjutkan, pihaknya langsung memeriksa personel Polsek Padang Utara setelah kejadian tersebut, untuk pendalaman.
“Yang bersangkutan dari pihak anggota kami periksa, karena kelalaiannya atas modus baru (masuknya sabu-sabu) dengan menggunakan Al-Qur'an. Ini sedang kami dalami, yang jelas barang bukti itu ditemukan di tangan tersangka, dan sudah kami proses,” ujar Imran Amir.
Imran menjelaskan, satu paket sabu-sabu itu dipasok untuk tahanan yang ditahan di Polsek Padang Utara.
Namun, tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar.
“Itu kan pemain besar yang ditangkap sama Ditresnarkoba Polda Sumbar, dititip kepada kami tahanannya,” ungkap Imran.
Sementara Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
“Sudah ada sanksi untuk anggota kami yang bertugas saat itu, tetapi di satu sisi kami juga mengembangkan kasus ini karena modus-modus mereka untuk terus menggunakan (narkotika) itu berkembang. Mereka bahkan berkomunikasi dengan para pelaku yang lain,” kata Toni.
Menurut Toni, sanksi yang akan diberikan kepada anggota harus melalui mekanisme tertentu.
“Kalau terbukti lalai nanti anggota bisa dikenakan sanksi displin, kalau ada keterlibatan, kesengajaan meloloskan itu (sabu-sabu), ada sanksi tersendiri,"
katanya. (byr)
Redaktur & Reporter : Adek