BACA JUGA: Mahasiwa Minta KPK Tangkap Bupati Kutai Barat
Apakah itu PNS, polisi, dan TNI."Selama ini, belum ada payung hukum yang menaungi seluruh pegawain negeri (PNS, Polisi, dan TNI)
BACA JUGA: 10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
Misalnya UU Kejaksaan, UU tentang KepolisiaBACA JUGA: Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
Itu sebabnya butuh UU baru yang posisi di atas UU yang sudah ada," terang Taufik, Rabu (9/11).Mengenai adanya pembentukan lembaga baru, menurut politisi Demokrat ini sudah diperhitungkan sebelumnyaApalagi pembentukannya sudah diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Ini sudah diperhitungkan kokLagipula lembaga pengawas ASN itu merupakan amanat UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Dengan UU baru (ASN), Taufik yakin, netralitas dan profesionalisme seluruh aparatur akan terbentukDiakuinya, butuh kerja keras untuk menciptakan ituNamun dengan aturan dan sistem baru dia berharap pegawai negeri lebih tahu posisinya di masyarakatBahwa pegawai negeri bukan abdi negara tapi abdi masyarakat.
"Sudah saatnya pegawai negeri mengubah pola pikirnyaMereka digaji dari uang rakyat, jadi harus mengabdi ke rakyat dongSelain itu dengan ASN, tidak ada lagi istilah pegawai pusat maupun daerah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Birokrasi Tidak Selesai 2014
Redaktur : Tim Redaksi