Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk

Rabu, 09 November 2011 – 11:03 WIB

JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahanDinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasi

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tidak Selesai 2014

Melalui reformasi baik diranah Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif, implementasi tata hubungan antar lembaga mulai terlihat.

Dalam lembaga legislatif, beberapa kalangan menilai bahwa DPD yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme check and balance antarkamar dalam parlemen.

"Sering dikatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi, sekedar untuk memenuhi tuntutan reformasi," kata ketua kelompok DPpD di MPR RI, Bambang Soeroso dalam seminar Sosialisasi empat Pilar "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (9/11).

Di samping itu, perkembangan politik kekinian juga membuktikan, UUD 1945 belum secara jelas mengatur tata hubungan antara Presiden dengan DPR, antara MA, MK, dan KY
Konflik konstitusional antar lembaga ini kata Bambang, menjadi titik awal pemikiran mengenai perlunya penataan kembali sistem ketatanegaraan.

"Perlu dipertanyakan, apakah UUD 1945 telah memberikan pengaturan dan batasan terhadap kedudukan masing-masing lembaga negara demi terselenggaranya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih efektif dan optimal," ujarnya.

Ruang-ruang kosong pengaturan dalam konstitusi dan perlunya pengaturan kembali sistem ketatanegaraan telah menjadi concern seluruh rakyat Indonesia

BACA JUGA: Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun

BACA JUGA: Sonia Wibisono, Memilah Makanan

Melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD atas kerjasama dengan 75 Perguruan Tinggi bersama para pakar dan prominem ahli serta stakeholder di daerah, dapat ditangkap bahwa masyarakat menghenendaki adanya perubahan terhadap UUD 1945.

"Pentingnya melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan harus menjadi agenda konsensus bersama seluruh komponen bangsa demi terselelnggaranya keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tujuan besar bangsa Indonesia dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Dalam seminar itu pula, dilakukan penyerahan naskah Perubahan Kelima UUD 1945 dari ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso kepada Direktur Utama Perum LKBN Antara, Ahmad Muklis Yusuf.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampil Cantik, Nangis Saat Dakwaan Dibaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler