Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium

Kamis, 16 Mei 2024 – 17:20 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti atas hasil pengungkapan produksi narkoba. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGSEL - Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis.

BACA JUGA: Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor

Dia mengatakan pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.

Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.

Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu apartemen.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.

"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.

Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.

"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Mereka melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi, ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatera. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler