Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (30/10) mengesahkan RUU APBN 2009 menjadi undang-undang
BACA JUGA: Mandiri Cetak Laba Rp. 3,9 T
Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setujuBACA JUGA: Pemerintah Telantarkan Petani Sawit
Mereka menyatakan tidak dalam posisi setuju atau menolak RUU APBNPBACA JUGA: Laba Bersih Holcim Rp547 M
Pembahasan pasal 23 di Panitia Anggaran DPR berlangsung alot dan berakhir hingga Kamis dini hari (30/10)Ini karena DPR menganggap pasal tersebut sebagai cek kosong bagi pemerintah untuk membuat kebijakan fiskal di luar APBNKompromi didapat setelah memasukkan klausul persetujuan DPR dalam pasal itu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pasal 23 disusun agar APBN tetap kredibel"Pasal 23 sebetulnya menjadi pintu darurat untuk menjaga supaya APBN tetap jalan dengan menjaga prinsip-prinsip," kata MenkeuMenurut dia, jika realisasi asumsi makro menyimpang dari yang sudah disepakati, pemerintah harus diberi pilihan untuk mengamankan APBN dan ekonomi nasional.
Pasal 23 yang telah disepakati menyebutkan, Pemerintah dengan persetujuan DPR bisa melakukan lima langkahYaitu pertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009Kedua, pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan atau antarjenis belanja dalam satu kementrian/lembaga dan/atau antarkementrian/lembaga.
Ketiga, penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program atau kegiatan prioritas yang tetap harus tercapaiKeempat, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateralKelima, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan APBN tahun bersangkutan.
Kelima langkah tersebut bisa dilakukan jika terjadi tiga keadaan tertentuYakni pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi, dan deviasi asumsi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan atau meningkatnya belanja negara secara signifikan
Kedua, kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikanKetiga, jika terjadi krisis sistemik dalam perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan lembaga keuangan bukan bankMenkeu mengatakan pasal 23 sudah diperhitungkan dengan matangJuga, memperhatikan kebutuhan mendesak yang mungkin terjadi"Ini bukan pasal yang ujuk-ujuk, tapi kami telah sampaikan sebelumnya dengan berbagai asumsi," katanya.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan semua hal yang menyangkut keuangan negara, harus dibahas dengan DPREmir mengatakan, parlemen tidak akan memperlambat persetujuan terutama dalam kondisi darurat"Kalau sudah krisis, kita sama lah," kata legislator Fraksi PDIP itu
Wakil Ketua Panitia Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan persetujuan DPR akan disesuaikan dengan tata tertibPanitia Anggaran bisa menggelar rapat secepatnya jika diperlukan untuk membahas langkah darurat pemerintahPendapatan negara dan hibah dalam APBN 2009 ditetapkan Rp 984,7 triliunLalu belanja negara Rp 1.037,1 triliunSehingga defisit ditetapkan Rp 51,3 triliun atau 1,0 persen dari produk domestik bruto(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspansi Indosat Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi