Apdesi Pandeglang Klaim Kades Tunggu Rp 1,3 Miliar Cair

Rabu, 09 April 2014 – 02:16 WIB

jpnn.com - PANDEGLANG - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Pandeglang Andi Saefullah mengatakan, dana desa Rp 1,3 miliar per desa sampai saat ini belum jelas. Padahal para kepala desa sangat berharap dana tersebut segera cair.

"Kades pada umumnya sangat berharap anggaran tersebut bisa segera digulirkan, jangan sampai ditunda-tunda," katanya kepada BANTEN RAYA (grup JPNN), Selasa (8/4).

BACA JUGA: Napi Rutan Rengat Tewas Gantung Diri

Andi mendesak hal pendukung pencairan anggaran itu segera dibereskan sehingga kepala desa tidak kebingungan. "Jangan sampai ini hanya wacana yang berujung pada politisasi, kami hanya ingin kebutuhan pembangunan merata," tuturnya.

Pengamat politik yang juga akademisi Pandeglang, Ali Nurdin mengatakan, adanya program yang akan digulirkan ke pemerintah desa berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar sebenarnya itu sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam UU tersebut sangat jelas bukan hanya mengatur tentang anggarannya saja.

BACA JUGA: KPU Tarakan Bakar 45.495 Surat Suara

Kata Ali, program ini sulit dimanfaatkan untuk kepentingan politis. Namun karena saat ini musim politik banyak pihak yang mengembuskan bahwa ini kepentingan beberapa kelompok atau parpol.

"Kalau tuduhan politis itu pasti, maka untuk menghindari hal itu, menurut saya program ini dipending saja dulu, dan digulirkan nanti setelah ada presiden baru atau pemilihan presiden, apa lagi peraturan pemerintah belum ada, dan pihak desa juga harus menyiapkan segala sesuatunya agar ketika nanti digulirkan bisa berjalan lancar," tuturnya.

BACA JUGA: 50 Ribu Pemilih Aceh Berada di Daerah Terisolir

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi membenarkan kalau saat ini program tersebut masih belum jelas, kapan akan direalisasikannya.

"Memang banyak yang datang dari kepala desa bertanya namun saya masih belum bisa menjelaskan karena aturan dan juknisnya belum ada, bahkan waktu rapat di tingkat pusat juga aturannya belum ada. Kalau undang-undangya memang sudah selesai," katanya.(ag/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kaltara akan Berkantor di Trans Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler