jpnn.com, PALEMBANG - Dua tersangka kasus pencurian motor bernama Oliv Saputra Alias Apek (29) dan Pirman (29) ditangkap di kawasan RM Sederhana Jakabaring Palembang, Selasa (10/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah satu dari dua pelaku yang merupakan warga Jalan R Sukamto, Lr Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang ini terpaksa ditembak petugas.
BACA JUGA: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
“Saat ditangkap, tersangka melawan dan terpaksa dilumpuhkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (10/5).
Apek dan Pirman ditangkap karena menggasak motor Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV milik korban Ahmad Samsuri (59), di Jalan R Sukamto, Lr Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Selasa (25/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Saat kejadian, korban sedang tertidur," ujarnya.
Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat persembunyian mereka.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tersangka Rendi telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
“Ya pak, hasil curiannya saya jual dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean