Apek Jual Kebun Demi Jadi Bandar Sabu-Sabu, Tergiur Untung Besar, Malah Berakhir Begini

Rabu, 02 Maret 2022 – 08:50 WIB
Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SEKAYU - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Fitalia alias Apek, 41, ditangkap jajaran Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).

Apek ditangkap di Dusun V, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,7 Kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Sebelum Kuras Harta Pak Haji Iskandar, Perampok Sampaikan Kalimat Begini, Tak Disangka

“Barang tersebut ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, kepada awak media, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Muba.

Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas. Selain itu diamankan pula dua buah kantong plastik bening dan empat buah plastik warna hijau merek Guanyinwang.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Sungai, Pakai Tas Berisi 5 Kg Batu, Diduga Korban Pembunuhan

“Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir,” terangnya.

Alamsyah menyebut pihaknya sempat melakukan pengembangan, tetapi terhenti karena ada kendala teknis. Meskipun begitu, dirinya memastikan penyelidikan terus berlangsung, termasuk jaringan tersangka yang masih pelajari.

BACA JUGA: Pulang ke Rumah, Pria Ini Kaget Lihat Anak Gadisnya Berduaan Sama Laki-Laki di Kamar

“Tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Alamsyah.

Di hadapan polisi, tersangka Fitralia mengaku, awal dirinya berbisnis narkoba dari menjual paket kecil pada 2018 lalu. Karena memiliki untung yang cukup besar, dirinya beralih menjual narkoba dengan skala sedang hingga besar.

“Modal awalnya saya dapatkan dari jual kebun, sudah lebih dari tiga tahun jual narkoba. Kalau untuk skala besar sejak enam bulan lalu,” akunya.

Sabu-sabu itu sendiri, kata tersangka dipesannya melalui seseorang menggunakan pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Saya pesan melalui WA, nanti ada yang mengarahkan. Setelah barang didapat saya transfer uangnya. Kalau yang antar (kurir) orangnya ganti-ganti, saya tidak kenal. Ambilnya di jalan lintas, kadang barangnya di dalam tas, kadang di dalam kertas dan lain-lain,” tukasnya. (boi/harianmuba.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler