Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 – 23:34 WIB
MK, pelaku curanmor yang ditangkap anggota Polsek Balaraja. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap seorang lelaki berinisial MK yang sudah melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan pencurian ini terjadi pada Senin (23/5) lalu di Desa Cangkudu. Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi A 5020 VAP.

BACA JUGA: Dalam Sepekan Anak Buah Kombes Valentino Menangkap 25 Maling Motor

“Kejadiannya ketika korban Facrul Rais Lestaluhu sedang piket malam di PT KMP kawasan Balaraja. Pada pagi hari, saat hendak pulang, motor korban yang ada di parkiran sudah tidak ada,” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (26/5).

Setelah berusaha mencari, sepeda motor itu tidak ditemukaj juga. Korban pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.

BACA JUGA: Maling Motor Beraksi Saat May Day di GBK, Pelakunya Laki-Laki dan Wanita

Berdasar informasi korban, pada Rabu (25/5) petugas berusaha melacak pelaku. Kemudian diketahui pelaku hendak menjual hasil curiannya.

Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan janjian untuk bertemu dengan pelaku.

BACA JUGA: 2 Maling Ini Sempat Sembunyi Selama Dua Tahun, Sekarang Sudah Ditangkap, Rasain

“Unit reskrim mencocokkan sepeda motor yang akan dijual dengan jenis kendaraan yang hilang,” kata kapolsek.

Ternyata benar, motor yang hendak dijual pelaku merupakan hasil curian. Sebab, pelaku menjual motor itu tanpa pelat nomor dan surat kendaraan.

Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan pelaku kemudian didapati motif pencurian gegara sakit hati kepada korban.

“Jadi, korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor. Ketika MK sudah membeli spare part, ternyata korban tidak mau mengganti biaya pembelian,” kata kapolsek.

Dari situ, pelaku muncul niatan untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363  KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Apes, Bobol Alfamart Enggak Dapat Uang, Malah Bawa Ini, Sukurin


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler