2 Maling Ini Sempat Sembunyi Selama Dua Tahun, Sekarang Sudah Ditangkap, Rasain

Minggu, 15 Mei 2022 – 19:34 WIB
Dua pelaku pencurian yang sempat bersembunyi selama 2 tahun akhirnya ditangkap petugas. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian uang hasil penjualan telur di peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang beraksi pada 16 Juni 2019 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku berinisial BH (18) dan SI (19).

BACA JUGA: Viral Pencurian Motor dengan Modus Gendam, Pelakunya Masih Berkeliaran, Waspadalah

Kedua pelaku itu sempat buron selama dua tahun lamanya.

“Benar, pelaku sudah ditangkap pada Jumat (12/5),” ujar Kapolresta Tangerang kepada wartawan, Minggu (15/5).

BACA JUGA: Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

Zain mengatakan pencurian berawal ketika MS, salah satu karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekitar Rp 87,3 juta di kantor tempat kerjanya.

Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.

BACA JUGA: Viral, Aksi Pencurian Rumah Kosong di Jakut Pakai Mobil Mewah, 1 Pelaku Babak Belur, Lihat

“Lalu pada Senin, 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB, FDT menelepon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek,” kata Zain.

Sesampainya di kantor, MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya. Kemudian pihak Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019.

Zain menambahkan atas laporan tersebut penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah sembunyi dan menghilang selama dua tahun. 

"Pada Kamis (12/5) tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku sedang berada di Desa Kemiri,” kata Zain.

Berbekal informasi tersebut petugas menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menguatkan kedua pelaku sebagai pencuri uang Kemiri Jaya Farm.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Zain. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Kombes Zain: Kami akan Berpatroli di Titik Rawan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler