jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Agus Paidi yang selama ini menipu calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Ratusan juta rupiah dikantonginya dalam waktu sekejap.
Penipuan tersebut dilakukan Agus Paidi selama satu tahun belakangan. Utang yang menggunung membuatnya memutar otak untuk mencari cara melunasinya.
BACA JUGA: Bermodal Editan Foto Polisi, Budianto Gampang Ajak Bobok Perempuan
Pria berusia 61 tahun tersebut pun menghalalkan segala cara. Yaitu, berpura-pura menjadi pegawai di Badan Investigasi Mahkamah Agung (BI-MA) Perwakilan wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, dan Bali.
BACA JUGA : Tok Tok Tok, Komjen Arief Pecat 13 Taruna Akpol Penganiaya
BACA JUGA: Ingin Bintangi Sinetron Sajadah Cinta, Puluhan Orang Tertipu Sutradara Ini
Agar semakin menyakinkan sasaran, Agus berpenampilan layaknya pegawai MA. Yakni, berpakaian seragam hijau serta memakain pin dan tanda pengenal yang persis pegawai MA.
Beberapa berkas dilampirkan seperti surat keputusan kepala kepegawaian negara, surat pernyataan pengambilan sumpah berlogo BI-MA, dan surat daftar gaji berlogo badan kepegawaian.
BACA JUGA: Sang Jenderal Mantan Polisi Ini Beraksi Tipu Warga di 42 Wilayah
"Semua dokumen itu saya buat sendiri. Belajar dari melihat di internet," kata Agus di Mapolrestabes Surabaya.
Dengan statusnya sebagai pegawai MA abal-abal tersebut, Agus mengaku kepada korban bernama Nur Rahman bahwa dirinya bisa membantu agar lolos masuk Akpol. Tanpa ribet, cepat, dan mudah.
Karena sudah mengenalnya cukup baik, korban pun dengan mudah percaya. Tanpa berpikir panjang, korban menitipkan keponakannya bernama Saiful Rohman kepada Agus.
Sebelum meminta uang pelicin, Agus mengajak Saiful Rohman melakukan latihan olahraga seperti renang dan lari. Latihan yang dilakukan berkali-kali itu disebut untuk memudahkan proses seleksi.
BACA JUGA : Dua Peserta Seleksi Akpol dan Bintara Polri Palsukan Nilai
Melihat hal itu, Nur Rahman semakin menyakini bahwa dirinya bisa memasukkan keponakannya itu ke Akpol melalui jalur khusus. Tersangka lantas meminta uang Rp 600 juta kepada korban sebagai biaya masuk.
"Setelah uang itu diberikan, saya langsung menghilang. Uang Rp 600 juta saya gunakan untuk bayar utang dan membiayai kebutuhan sehari-hari," ucap Agus.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berawal dari laporan Nur Rahman. Menurut dia, tersangka langsung menghilang setelah menerima duit dari korban.
Polisi tidak kesulitan melacak keberadaan pelaku. Selama kabur, tersangka ternyata berpindah tinggal di Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa penipuan tersebut baru dilakukan sekali.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Sebab, melihat dari modus operandi yang dilakukan, perbuatan tersangka bukan yang pertama.
"Masih kami dalami. Apakah ada korban lain," jelas Bima.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus, dia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk langsung melapor ke polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP. (ian/c25/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali
Redaktur & Reporter : Natalia