Ingin Bintangi Sinetron Sajadah Cinta, Puluhan Orang Tertipu Sutradara Ini

Selasa, 30 Juli 2019 – 06:48 WIB
Sutradara ditangkap kasus penipuan. Foto : Pojokpitu/JPG

jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri Kota menangkap sutradara gadungan yang melakukan penipuan dengan modus ajakan menjadi artis. Pria yang ditangkap tersebut bernama Robi Sudarsono, warga Kota Bekasi.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan menjanjikan para korban untuk menjadi artis sinetron.

BACA JUGA: Sang Jenderal Mantan Polisi Ini Beraksi Tipu Warga di 42 Wilayah

Pria 52 tahun ini ditangkap, setelah melakukan penipuan kepada 25 warga Kediri, dengan modus dijanjikan menjadi artis sinetron.

BACA JUGA : Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana

BACA JUGA: Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali

Dalam melaksanakan aksinya, Robi mengaku sebagai sutradara serta pemilik production house. Dia menjanjikan kepada para korban untuk menjadi artis,dalam film yang berjudul Sajadah Cinta.

"Untuk menjadi peran di film tersebut, warga ditarik biaya cukup bervariatif , yakni sebesar Rp 1 juta hingga Rp 40 juta, sesuai dengan peran yang dijalankannya," kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolres Kediri Kota.

BACA JUGA: Kenalan via Aplikasi, Pacaran, Kebablasan

Pelaku juga menjanjikan, film tersebut nantinya tayang di televisi swasta nasional. Namun tak kunjung tayang, sehingga dilaporkan ke polisi.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menghadirkan sejumlah artis sinetron asal ibu kota. Mereka juga sempat melakukan produksi film Sajadah Cinta dengan para korban di sejumlah lokasi yang ada di Kediri.

BACA JUGA : Penipuan Modus Lolos SBMPTN, Calon Mahasiswa Kehilangan Rp 127,5 Juta

Sementara itu, para artis yang dihadirkan mengaku cukup terkejut karena ternyata kedatangan mereka digunakan untuk memperdaya masyarakat.

Mereka mengaku tidak tahu menahu tentang rencana tipu daya yang dibuat oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan para korban, total kerugian sebesar Rp 280 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya suvenir dengan label film dan logo salah satu TV swasta nasional, yang ternyata diproduksi sendiri oleh pelaku.

Pelaku terancam dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Hamil Pura - Pura jadi Calo SIM, Ternyata Ada Maunya..


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler