Apes, Dua Pria Ini Kecelakaan Usai Membeli Sabu-sabu dari Seorang Bandar

Minggu, 24 Mei 2020 – 19:52 WIB
Kedua tersangka dengan barang bukti saat diamankan Mapolres Sergai. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, TEBINGTINGGI - Dua pria bernama Zul Amri, 30, dan Zul Irfan, 24, warga Tebingtinggi ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Keduanya ditangkap secara tidak sengaja karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas usai beli narkoba dari seorang bandar di Medan, Sumut.

BACA JUGA: 1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

Duo Zul terpaksa merayakan Lebaran dari balik jeruji besi di Mapolres Serdangbegadai (Sergai).

Keduanya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan atas kepemilikan sabu, Sabtu (16/05/2020) dini hari.

BACA JUGA: 10 Hari Buron, 2 Begal Sadis yang Beraksi di Dekat Kantor Polisi Ini Akhirnya Ditangkap

Pengungkapan bisnis haram keduanya berawal saat Zul bersama rekannya Irfan melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar MR, 27, di Jalan Ring road Medan.

Setelah itu, keduanya kembali ke Tebingtinggi untuk menjualkan kembali sabu tersebut.

BACA JUGA: Niat Awal Mau Minta THR, Sampai di Lokasi, David Lei Malah Berbuat Terlarang

Nahas, di tengah perjalanan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi itu mengalami kecelakaan di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Imbasnya, keduanya bersama sepeda motor masuk parit. Zul mengalami patah tulang tangan dan kaki, sedangkan Irfan juga luka-luka hingga warga membawa keduanya ke rumah sakit umum Trianda Perbaungan.

Saat tiba di rumah sakit, petugas medis meminta keduanya untuk mengumpulkan barang bawaannya. Zul dalam kondisi luka begitu saja memberikan barangnya berupa 1 helai plastik klip berisi sabu dengan lakban hitam juga handphone kepada dokter pemeriksa.

Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit umum Trianda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Sergai.

Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti 1 helai plastik klip transpara diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 Gram, 2 unit handphone Nokia, dan 1 unit sepeda motor Suzuki juga turut diamankan petugas.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/5/2020), menjelaskan para pelaku membeli sabu tersebut dari Medan dan uang ditransfer ke pemilik atau bandar sabu.

“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 ons kepada bandar dengan sepakat harga Rp35 juta, namun pelaku masih memberikan uang muka Rp10 juta dengan perjanjian dua hari ke depan akan dilunasi,” jelas Robin.

BACA JUGA: Seorang Oknum Pendeta Tepergok Berbuat Terlarang dengan Selingkuhan di Dalam Gereja

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk diproses secara hukum. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (nin/pojoksatu.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler