Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi

Jumat, 21 Mei 2021 – 16:51 WIB
Dua waria yang diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto: prabu/palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi menangkap dua waria (wanita pria), Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23), di sebuah hotel Kota Prabumulih, Palembang, Kamis.

Kedua waria itu dibekuk lantaran melakukan aksi penganiayaan dan pencurian kepada teman kencan mereka bernama Jumady (36).

BACA JUGA: Gadis Ini Sempat Menghilang, Keluarga Datangi Dukun: Disembunyikan Makhluk Halus

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman menjelaskan kronologis penangkapan.

Bermula ketika Jumady memesan layanan pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat pada Senin (10/5) lalu.

BACA JUGA: Biadab! Ayah Perkosa Putri Kandung, Hamil, Dipaksa Tenggak Miras

Saat itu, menurut Abdul Rahman, Jumady janjian dengan Nikita yang belakangan diketahui seorang waria bernama Ari Hidayat, di sebuah losmen setelah sebelumnya sepakat tentang tarif yang harus dibayar.

Tak lama berselang, Jumady dan Nikita masuk ke dalam losmen yang ada di Jalan Veteran dan begituan.

BACA JUGA: Mas AA Begituan dengan Waria di Balik Pohon, Bayar Cuma Rp40 ribu, Minta Dipuaskan

Saat asyik begituan, tiba-tiba masuklah Firmansyah alias Vera yang mengaku sebagai kakak dari Nikita.

Ketika itu, Firmansyah langsung memukul Jumady sembari mengatakan, adiknya tersebut masih berusia di bawah umur dan mengancam bakal melaporkan perbuatan Jumady ke polisi.

Mendengar ancaman Firmansyah alias Vera, nyali Jumady ciut dan hal itu dimanfaatkan oleh kedua waria tersebut untuk merampas uang Rp750 ribu serta HP Samsung A7 milik korban.

Selanjutnya, setelah berhasil merampas harta benda korban, kedua pelaku langsung kabur.

Tak senang dengan perbuatan kedua pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Prabumulih Barat.

Petugas yang menerima laporan itu, langsung bergerak melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH.

"Tim melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk berkencan di sebuah hotel," jelas dia.

Hingga akhirnya, kedua pelaku datang ke tempat yang sudah dijanjikan dan saat itu juga petugas langsung menangkap dan menggelandang kedua waria itu ke mapolsek.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang biasa digunakan keduanya saat beraksi.

“Para pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” tambah Abdul Rahman.

“Mereka ini mencari mangsa melalui aplikasi online, dengan menyamar sebagai wanita."

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (abu/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Mudah Bikin Honda Scoopy Tampil Ganteng, Modalnya Mulai dari Rp85 Ribu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler