Apes! Kepergok, Pencuri dan Korban Duel di Kamar

Minggu, 12 Juni 2016 – 03:31 WIB
Ilustrasi pelaku sudah ditangkap. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - MZ alias Jon Piyau, 41, tersangka pencurian tak bisa berkutik saat dibekuk tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah tas hasil curian, beberapa hari yang lalu.

Warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru kota, Provinsi Riau ini membobol rumah korbannya Ria Resti Fauzi (23) warga Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor yang Bakar Sepeda Motor Warga Akhirnya Dibekuk

Saat itu, pelaku berhasil mengambil satu buah tas merek Zara, satu buah parang, satu kapak, topi dan sepasang sandal jepit. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 300 ribu.

Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Rinaldo Acer mengatakan, aksi pelaku pada malam itu masuk ke rumah korban yang berada dikawasan Jalan Teuku Cikditiro, Tanah Datar, Pekanbaru Kota.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh, Satu Ditembak, Yuk Lihat Tampangnya di Sini

"Pelaku masuk ke kamar dan membekap mulut korban menggunakan tangan," jelas Rinaldo seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group).

Korban melawan dan duel dengan pelaku. Bahkan korban juga menggigit tangan pelaku lalu berteriak minta tolong. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri membawa tas korban.

BACA JUGA: Keasyikan di Kamar Pas, Ibu Ini Kehilangan Tas, Duh.. Isinya Itu Loh

Mendengar teriakan itu, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berhamburan keluar mengejar pelaku.

Namun lantaran malam, warga kehilangan jejak pelarian pelaku hingga korban melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat," ujar Rinaldo.

Terbukti barang hasil curian masih ada disimpan pelaku dirumahnya dan disita polisi sebagai barang bukti pengembangan kasusnya. Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, langsung digelandang ke Mapolsek Pekanbaru Kota.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan Pasal 363 KUHP pelaku diancam penjara diatas empat tahun penjara," tutup Ronaldo. (man/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Pundak WNA Ditepuk, Uang dan Hape pun Lesap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler