Tiga Pembunuh, Satu Ditembak, Yuk Lihat Tampangnya di Sini

Minggu, 12 Juni 2016 – 03:00 WIB
Tiga pelaku pembunuhan akhirnya berhasil dibekuk Polsek Sekupang, Kamis kemarin. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - SEKUPANG - Tiga pelaku pengeroyokkan yang mengakibatkan pada kematian Dodi Hermanto Harahap, 28, berhasil diringkus jajaran Polsek Sekupang. Ketiga pelaku ini masing-masing Dedi, 43, Sadam, 26, Yasir, 23, ditangkap saat berada di sebuah ruko di Tua Paya, Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (8/6) dan Kamis (7/6) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Penangkapan dilakukan selama dua hari, pertama YS dan SD, sedangkan DD keesokkan harinya, mereka juga sempat bekerja sebagai buruh bangunan di sana (Tua Paya,red)" kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Keasyikan di Kamar Pas, Ibu Ini Kehilangan Tas, Duh.. Isinya Itu Loh

Pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Unit IV Poleresta Barelang dalam menangkap ketiga pelaku. Bahkan Dedi terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri karena mencoba melarikan diri.

Motifnya karena Sadam tidak suka saat korban menegur pacarnya. Sakit hati, jadi pelaku menemui korban yang kebetulan hendak pergi tarawih dan terjadilah perkelahian diantara mereka.

BACA JUGA: Waduh! Pundak WNA Ditepuk, Uang dan Hape pun Lesap

Menurut pengakuan Dedi, saat kejadian dirinya dan Yasir baru saja keluar dari rumah. Tiba-tiba melihat korban dan Sadam sedang berkelahi.

"Saya mau misahin mereka, eh adiknya korban datang dan malah memukul kepala saya," kata Dedi.

BACA JUGA: Jalan Tak Normal, Ternyata Selipkan Sabu-Sabu Diselangkangan

Akhirnya terjadilah perkelahian, karena emosi lalu Dedi mengambil batu dan memukul kepala korban. Melihat korban yang sudah terkapar bersimbah darah, Dedi dan kedua adiknya memutuskan untuk kabur ke Tiban dan Batuaji, sebelum akhirnya pergi ke Tanjungpinang.

"Saya menyesal, dan tidak menyangka dia sampai begini (meninggal,red)," ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokkan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.(cr17/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Identitas Dua Pelaku Curanmor Yang Tembak Anggota Buser


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler