Apes, OR Ditangkap Sebelum Menikmati Ganja

Selasa, 09 Juni 2020 – 13:49 WIB
Ganja yang diamankan di Wamena. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Polres Jayawijaya menangkap OR sesaat setelah mengambil ganja dari gudang salah satu perusahaan penerbangan yang melayani angkutan kargo dari Sentani ke Wamena.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa (9/6) mengatakan, penangkapan terjadap OR dilakukan Senin (8/6) sekitar pukul 14.45 WIT di sekitar gudang kargo milik Trigana yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Wamena.

BACA JUGA: Tiga Wanita Muda Ditangkap Polisi, Duh

Tersangka ditangkap saat mengambil paket berisi ganja, kata Kamal, penangkapan itu berawal saat anggota satuan narkoba mendapat informasi tentang adanya paket dari berisi narkoba yang dikirim ke Wamena.

"Paket tersebut dikirim menggunakan pesawat kargo Trigana dengan kode penerbangan PK-YSN dari Sentani," katanya.

BACA JUGA: Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron

Paket ganja seberat 28,63 gram, dikirim dengan susu sachet yang dikemas dalam karton dan di-raping.

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena," ujar Kamal.

Tersangka OR akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 0 miliar, tutur Kombes Kamal. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   Pengedar ganja   Papua  

Terpopuler