Beli Ganja Patungan Untuk Ditanam, 7 Orang Ditangkap dan 1 Masih Buron

Senin, 01 Juni 2020 – 13:52 WIB
Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post

jpnn.com, BEKASI - Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja diringkus polres Metro Bekasi Kota. Sebanyak 34 batang pohon dan daun ganja kering seberat 383 gram disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Positif, Dwi Sasono Ngaku Rutin Gunakan Ganja

“Kami amankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti 34 tanaman ganja dalam polibag dan ganja kering,” ungkap Wijonarko, Minggu (31/5).

Tujuh tersangka yang diamankan polisi berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56) serta satu orang masih buron yakni Anto.

BACA JUGA: Organisasi Ini Minta Pemerintah Indonesia Mengizinkan Ganja untuk Dunia Kesehatan

“Enam tersangka yang ditangkap di Jakarta merupakan pengembangan dari satu tersangka pertama,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan, para tersangka membeli ganja dengan cara patungan. Sedangkan tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30-60 sentimeter.

BACA JUGA: Syahrini Sebut Akun Haters Dirinya Bermunculan Setelah Luna Maya Posting

Tersangka NS (22) ditangkap di wilayah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi pada 28 Mei 2020. Dihari yang sama, polisi juga menangkap tersangka IM, F, DAP, DW dan AR di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan tersangka berinisial AZ ditangkap di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

Wijonarko menyebut para pelaku sudah melakukan itu sejak tiga bulan lalu, pada saat mulai pandemi Covid-19.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler