Apes! Penjambret Pesepeda Terciduk di Menteng, Nih Tampangnya

Senin, 19 Oktober 2020 – 14:18 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menasehati pelaku jambret yang kerap beraksi di kawasan Menteng, Senin (19/10/2020). ANTARA/Livia Kristanti.

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sepak terjang BG (21), sebagai penjambret yang biasa menarget pesepeda di wilayah DKI Jakarta berakhir.

BG yang mengaku sudah 7 kali beraksi di berbagai lokasi di Ibu Kota, terciduk saat merampas telepon genggam berkelas milik pesepeda bernama Miriam Elga Gena (33), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Pidatonya Aku Dengar Menjatuhkan Pak Jokowi, Sampai Jatuh

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan bahwa BG sudah beraksi di sejumlah lokasi seperti Jl MH Thamrin, Kuningan hingga Jakarta Timur.

BACA JUGA: Habib Rizieq Pimpin Revolusi? Kapitra: Belum Pernah Ada Pemberontak Menang

"Modusnya dia ikuti pesepeda, lalu menjambret ponsel (telepon seluler). Langsung dijual online kemudian digunakan untuk kebutuhan," kata Kombes Heru di depan Pos Polisi MH Thamrin, Senin (19/10).

 

BACA JUGA: Bamsoet Puji Inisiatif Presiden Jokowi Mengutus Menteri Temui Pimpinan NU dan Muhammadiyah

Menurut Heru, BG diringkus petugas kepolisian pada Sabtu 17 Oktober 2020, setelah korbannya Miriam Elga Gena (33) melapor ke polisi.

Miriam bikin laporan karena Iphone Pro 11 miliknya dirampas oleh BG dan A dari atas motor Suzuki Satria berwarna hitam di Jalan HOS Cokroaminoto.

Ketika itu, Miriam tengah beristirahat saat usai melakukan aktivitasnya bersepeda di kawasan Menteng.

Namun upaya BG dan A merampas barang berharga milik Miriam gagal. Perempuan itu berhasil merebut kembali gawai seharga Rp22 juta tersebut.

Beruntung, saksi bernama Rifki yang bersepeda di sekitar lokasi kejadian segera menarik BG dari atas motornya.

Melihat temannya BG diringkus warga, A memilih kabur meninggalkan temannya itu karena takut diamuk massa.

"Satu lagi (pelaku A-red) masih kami cari," jelas Heru.

BG pun akhirnya diamankan tim unit Resmob Polsek Metro Menteng. Dia bahkan harus dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki, karena mencoba kabur saat menunjukkan titik-titik lokasi penjambretan di kawasan Menteng.

BG jeratan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda bisa kita cegah. Kalau pun ada, tolong laporkan, nanti kita (polisi) cari," tambah Heru.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler