Apes, Sedang Menunggu Pelanggan di Pinggir Jalan, Ternyata yang Datang Malah Polisi

Rabu, 08 Juli 2020 – 23:26 WIB
Tersangka yang diamanakan di Mapolres Tanjungbalai. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang pengedar sabu-sabu bernama Chandra, 33, warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi, Selasa (7/7/2020), sekira pukul 18.30 WIB.

Ia ditangkap saat menunggu pelanggan di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan penangkapan Chandra berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelas Iptu AD Panjaitan, Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA: Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding

Dijelaskannya, saat akan dilakukan transaksi tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.

“Melihat kedatangan petugas Chandra langsung memberikan sabu tersebut. Melihat narkotika jenis sabu, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan Chandra,” lanjutnya.

BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!

Setelah diinterogasi oleh petugas, Chandra menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (cr-1/pojoksatu.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler