jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resort (Polres) Bulungan menangkap HN di Gang Amal, Jalan Skip I, Tanjung Selor, Jumat (17/2) sekitar pukul 12.00 Wita.
Awalnya, jajaran kepolisian Satlantas Polres Bulungan bermaksud menilang tersangka yang tak memakai helm.
BACA JUGA: Awalnya Tak Mengaku, Akhirnya Tidak Berkutik
Ps Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, HN yang menggunakan sepeda motor Spacy kedapatan memiliki paket sabu-sabu di kantong celana.
“Awalnya petugas hanya akan melakukan penilangan. Tapi melihat gelagat mencurigakan dari HN, maka saat itu juga petugas di lapangan langsung melakukan penggeledahan,’’ ungkapnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (18/2).
BACA JUGA: Kasus Narkoba Tinggi, Pembentukan Polda Makin Mendesak
Tutut menambahkan, pria yang berdomisili di Jalan Cempedak tersebut tak melakukan perlawanan saat digeledah.
“Jika mengenai barang bukti saat itu ada di bagian kantong celana Hn. Di mana sebanyak tiga bungkus plastik diduga sabu-sabu siap edar,” jelasnya.
BACA JUGA: Ingin Cepat Dapat Duit, Evi Ambil Jalan Pintas
“Dan untuk saat ini HN sudah berada di Polres Bulungan. Pasalnya, pascapenangkapan saat itu Hn langsung digiring ke Polres Bulungan beserta barang bukti lainnya,’’ sambungnya.
Hn dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika. (don/keg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Harus Lebih Garang Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil