Awalnya Tak Mengaku, Akhirnya Tidak Berkutik

Minggu, 19 Februari 2017 – 10:30 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Bambang Eka ternyata tak jera merasakan dinginnya lantai penjara.

Meski pernah dihukum 15 bulan karena penyalahgunaan narkoba, pria 35 tahun itu kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Tinggi, Pembentukan Polda Makin Mendesak

Dia diringkus di rumahnya di Jalan Merdeka, Sungai Pinang, Jumat (17/2).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warliansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Ingin Cepat Dapat Duit, Evi Ambil Jalan Pintas

“Seperti pelaku pada umumnya, dia tak mengaku saat digerebek,” tuturnya. Bahkan, sambung Belny, Bambang mengaku sudah jauh dari bisnis tersebut. Namun, setelah penggeledahan dilakukan, beberapa paket sabu-sabu ditemukan di bawah meja ruang tengah.

Polisi yang masih curiga akhirnya menggeledah tubuh Bambang.

BACA JUGA: BNN Harus Lebih Garang Lagi

Bambang ternyata menyimpan sabu-sabu di kotak rokok yang dimasukkan ke kantong celana.

“Ya, dia tambah tidak berkutik,” ujar Belny.

Total, petugas menyita enam paket sabu-sabu seberat 3,84 gram.

Jika dirupiahkan, sabu-sabu itu mencapai Rp 5 juta. (fch/er/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler