Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diserahkan kepada Jaksa, Lihat Ekspresinya

Selasa, 13 Desember 2022 – 23:04 WIB
Tersangka Apin BK alias Jonni (nomor 1 dari kanan) bos judi online terbesar di Sumut, dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. ANTARA/HO-Kejari Medan

jpnn.com, MEDAN - Perkara bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni telah diserahkan oleh polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim JPU dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).

BACA JUGA: Bos Judi Apin BK Dijerat Pasal Berlapis

"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

Tersangka Apin BK dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke 2-e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Namun, seusai pelimpahan tahap II itu, tersangka Apin BK dikembalikan ke tahanan Polda Sumut.

"Dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjut Simon.

BACA JUGA: Perampok Ini Nekat Masuk Indekos Wanita yang Ternyata Polwan, Ini yang Terjadi

Untuk kasus TPPU yang menjerat tersangka Apin BK, kasusnya masih bergulir di Polda Sumut.

Apin BK yang sebelumnya buron ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia.

Tersangka kabur ke luar negeri setelah salah satu lokasi judi online miliknya di Kafe Warna-warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang digerebek Polda Sumut.

Seusai ditangkap Tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam dan diserahkan ke Polda Sumut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler