Apin BK Bos Judi Online yang Diburu Polda Sumut Kabur ke Luar Negeri, Hmmm

Selasa, 23 Agustus 2022 – 21:56 WIB
Rumah mewah milik AP alias ABK di Komplek Cemara Asri yang digeledah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, Jumat (19/8). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Bos judi online terbesar di Sumut berinisial J alias Apin BK alias AP yang diburu polisi tenyata telah lama melarikan diri ke luar negeri.

Apin BK merupakan pemilik judi online beromzet Rp 1 miliar per hari yang berada di perumahan elite Komplek Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut

Apin BK saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Apin BK ternyata telah kabur ke luar negeri sejak tanggal 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

Namun, Hadi belum memerinci lebih jauh soal negara tempat Apin BK melarikan diri.

Tak hanya sendiri, Apin BK ternyata turut memboyong keluarganya ke luar negeri. Hadi menyebut hal itu baru diketahui pada 16 Agustus lalu saat penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

"Melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dan keluarganya telah melintas di TPI Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022," ungkap Hadi, Senin (22/8).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengaku penyidik telah melakukan pencekalan kepada Apin BK di tanggal 16 Agustus lalu. Namun, sayangnya, Apin BK sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dicekal.

"Penyidik telah melakukan pencekalan kepada J alias Apin BK pada 16 Agustus 2022 dengan mengirimkan surat permohonan pencegahan dalam keadaan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut," kata Hadi.

Dalam kasus ini, kata Hadi, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Apin BK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada 15 Agustus dan 19 Agustus 2022.

Namun, sayangnya Apin BK tidak pernah menghadiri panggilan penyidik tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 22 Agustus 2022," kata Hadi.

Selain Apin BK, pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NP. NP merupakan leader operasional website judi online tersebut. Saat ini, kata Hadi, NP telah ditahan oleh penyidik, sedangkan Apin BK masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler