jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, Apindo tak terima pemprov menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
BACA JUGA: Tak Terima Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies
Kendati demikian, Ariza bilang, Pemprov DKI menghormati keputusan tersebut. Namun, dia menyarankan Apindo bermusyawarah dengan Pemprov DKI.
“Kami harap dapat lakukan secara musyawarah sebelum mengambil langkah selanjutnya,” kata Ariza, Minggu (19/12) sore.
BACA JUGA: Rencana Mogok Massal Buruh, Apindo Minta Tak Ada Sweeping
Menurut Riza, kenaikan UMP 2022 tersebut adalah demi kepentingan masyarakat terutama buruh.
Dia berharap para pengusaha bisa mengerti situasi di tengah pandemi apalagi kebutuhan hidup semakin banyak.
“Saatnya kita juga membantu khususnya kepada para buruh yang banyak terdampak akibat pandemi covid. Apa yang diputuskan oleh pemprov semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik,” ucapnya.
Diketahui, Apindo DKI Jakarta mengancam bakal menggungat Pemrov DKI ke PTUN.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial Nurzaman mengatakan keputusan Anies itu cukup mengagetkan karena merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.
“APINDO bersama pengusaha berharap, (gubernur, red) bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama. Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/) malam. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi