Rencana Mogok Massal Buruh, Apindo Minta Tak Ada Sweeping

Senin, 06 Desember 2021 – 14:31 WIB
Ribuan buruh memadati halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Buruh di berbagai daerah berencana melakukan mogok kerja nasional setelah tuntutan akan upah tak mendapatkan respons.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan tidak melarang demo buruh.

BACA JUGA: Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas

"Namun, rencana mogok massal yang dilakukan sudah jelas bisa merugikan pengusaha, karena otomatis operasional tempat kerja akan terganggu," ujar Ning dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung, Senin (5/12).

Oleh karena itu, Ning meminta asosiasi buruh di setiap perusahaan tidak melakukan penyisiran kepada pekerja yang enggan ikut mogok massal.

BACA JUGA: Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah

"Apindo berharap rekan-rekan pekerja tidak melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," ujar Ning pada keterangan resminya, Senin (6/12). 

Ning menilai keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota sudah tepat. 

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres

Ning menyebut keputusan itu membuat pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha membuat rencana untuk tahun mendatang. 

"Saya yakin dengan kestabilan ini maka investor bisa lebih tenang untuk bertahan di Jabar," sambungnya. 

Selain itu, lanjut Ning, kenaikan upah yang tidak terlalu tinggi juga membantu menjaga persaingan industri yang kian sengit. 

Tidak cuma persaingan antarnegara, tetapi juga antarprovinsi di Indonesia, karena setiap daerah punya kawasan industri yang berpacu dalam pengembangan ekonomi. 

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi menuturkan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak pada iklim usaha di dalam negeri. 

Menurutnya, kebijakan ini dibuat demi meningkatkan perekonomian dan investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja. 

"UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilang hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perizinan, SDM, hingga ketersediaan lahan," ujar Acu, sapaannya.

Acu menambahkan kompromi yang bisa menghasilkan solusi terbaik untuk pengusaha dan buruh harus dilakukan, guna menjamin keamanan dan kepastian hukum.

Dia menilai di tengah perekonomian yang lambat, para pekerja diharap tidak menuntut terlalu banyak pada pengusaha. 

"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," terang Acu. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh   mogok massal   Apindo   Jabar   Ekonomi   upah minimum   Umk  

Terpopuler