Apindo Dukung Judicial Review KPPU

Rabu, 08 Desember 2010 – 18:30 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendukung upaya  Judicial Review UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatKetua Umum Apindo Sofyan Wanandi menilai aturan yang menjadi landasan lahirnya KPPU tersebut justru kontrapoduktif dengan dunia usaha.

"Undang-undang ini lahir atas tekanan IMF karenanya perlu segera dilakukan peninjauan," katanya

BACA JUGA: Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan

Persoalan monopoli, Sofyan mendukung perlunya pengawasan agar tercipta persaingan yang sehat, namun harus ada prioritas
Apa yang terjadi saat ini justru KPPU menjadi momok bagi para pengusaha.  Dicontohnya kasus Temasek di Indosat, karena keputusan monopoli pada waktu itu  hingga mereka tidak melirik Indonesia untuk investasinya.

"Habis menjual Indosat mereka pun kapok investasi lagi," ujarnya dalam Seminar 10 Tahun Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Hotel Gran Melia, Rabu (8/12)

BACA JUGA: Batavia Incar Wisatawan Saudi

Dirinya juga menyoroti langkah KPPU yang berkiblat pada badan anti monopoli di luar negeri
Pasalnya, situasi dan kondisi masing-masing negara berbeda

BACA JUGA: Bali jadi Surga Investasi Properti

"Jangan disamakan di Eropa dan Amerika dengan Indonesia," tambahnya.

Disisi lain, anggota badan pengawas usaha di mancanegara memiliki pengalaman yang lama dalam persoalan kartel dan monopoliSedangkan personal KPPU masih perlu belajar lebih banyak lagi dalam kasus-kasus dunia usahaSofyan juga menolak bila KPPU campur tangan dalam persoalan pengaturan hargaHal itu menurutnya bukanlah domain lembaga pengawas persaingan usaha karena menyangkut banyak hal"Nggak benar itu kalo mau mengatur hargaItu bukan urusan mereka," tegasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FIF Beri Nilai Ganti 120 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler