Wewenang Dipertanyakan, KPPU Dianggap Menakutkan

Rabu, 08 Desember 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana mempertanyakan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penegakan hukum antimonopoliTiga fungsi yang dilakukan meliputi penyidikan, penuntutan dan pemutusan perkara yang berada dalam satu tangan membuat lembaga ini cenderung superbody

BACA JUGA: Batavia Incar Wisatawan Saudi



"Masak dia yang membuat aturan, mengeksekusi dan memutuskan juga," kata Prof Hikmahanto Juwana SH dalam Seminar Wacana Judicial Review UU Anti Monopoli di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (8/12).

Dalam proses banding misalnya, KPPU dinilai memiliki kepentingan karena sebagai pemutus harus mempertahankan putusannya didalam pengadilan
"Ini belum lagi soal pembuktian dengan penggunaan indirect evidence

BACA JUGA: Bali jadi Surga Investasi Properti

Padahal berdasarkan UU Persaingan Usaha maupun perdata hal itu tidak dikenal?" tanyanya
Hikmahanto juga menyoroti soal pertimbangan ekonomi dan hukum yang tidak sejalan dalam keputusan persoalan monopoli selama ini

BACA JUGA: FIF Beri Nilai Ganti 120 Persen



Sementara itu, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyatakan bahwa  UU ini awalnya untuk membatasi Soeharto melakukan monopoli.  Jadi sejak awal memang ada motif politiknya dan tentu ada kekurangan disana sini.

Karenanya, Sofyan meminta KPPU justru mendukung persaingan dalam  menghadapi globalisasi bukannya malah menakuti investorPermasalahan industri didalam negeri sudah banyak ditengah era perdagangan bebas dan banjirnya produk asing"Kalau setiap pemimpin KPPU hanya  ingin membawa lembaga ini populer tentu ini akan menyulitkan," kata Sofyan.

Menurutnya, KPPU harusnya membantu persaingan didalam negeri jangan malah menakut-nakutiIni yang mestinya diperjelasDitambahkannya, selama ini tidak ada komunikasi dengan pengusahaSementara dalam proses hukum sebagian besar KPPU malah  kalah karena hukum dinegara ini banyak overlapping." Masak mendirikan asosiasi dituduh monopoli, ini kan tidak benar," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN-IPP Teken Akta Perdamaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler