BACA JUGA: Batavia Incar Wisatawan Saudi
"Masak dia yang membuat aturan, mengeksekusi dan memutuskan juga," kata Prof Hikmahanto Juwana SH dalam Seminar Wacana Judicial Review UU Anti Monopoli di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (8/12).
Dalam proses banding misalnya, KPPU dinilai memiliki kepentingan karena sebagai pemutus harus mempertahankan putusannya didalam pengadilan
BACA JUGA: Bali jadi Surga Investasi Properti
Padahal berdasarkan UU Persaingan Usaha maupun perdata hal itu tidak dikenal?" tanyanyaBACA JUGA: FIF Beri Nilai Ganti 120 Persen
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menyatakan bahwa UU ini awalnya untuk membatasi Soeharto melakukan monopoli. Jadi sejak awal memang ada motif politiknya dan tentu ada kekurangan disana sini.
Karenanya, Sofyan meminta KPPU justru mendukung persaingan dalam menghadapi globalisasi bukannya malah menakuti investorPermasalahan industri didalam negeri sudah banyak ditengah era perdagangan bebas dan banjirnya produk asing"Kalau setiap pemimpin KPPU hanya ingin membawa lembaga ini populer tentu ini akan menyulitkan," kata Sofyan.
Menurutnya, KPPU harusnya membantu persaingan didalam negeri jangan malah menakut-nakutiIni yang mestinya diperjelasDitambahkannya, selama ini tidak ada komunikasi dengan pengusahaSementara dalam proses hukum sebagian besar KPPU malah kalah karena hukum dinegara ini banyak overlapping." Masak mendirikan asosiasi dituduh monopoli, ini kan tidak benar," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN-IPP Teken Akta Perdamaian
Redaktur : Tim Redaksi