Apindo Ingatkan Gubernur dan Wali Kota Taati Aturan Penentuan UMSK

Senin, 19 Desember 2016 – 20:10 WIB
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Pernyataan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang berjanji akan membuat surat rekomendasi untuk upah sektoral kota Batam dengan persetujuan pengusaha ke Gubernur Kepri membuat pengusaha bereaksi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri membantah ada kesepakatan dengan pihak serikat pekerja berkaitan upah sektoral itu. 

BACA JUGA: Realisasi Pendapatan Pemko Padang dari PBB Belum Optimal

"Jangan sampai Pak Wali Kota berdasarkan kesepakatan sektor BSOA (Batam Shipyard dan Offshore Association) dan sektor peternakan babi, kemudian membuat rekomendasi untuk berlakukan pada ratusan sektor lainnya.” 

“Simak baik-baik kesepakatan itu. Apindo minta agar semua pembahasan dan mekanisme penentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) merujuk pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015,'' kata Ketua Apindo Kepri, Cahya. 

BACA JUGA: Dirampok di Sungai, Nyebur, 3 Hari Kemudian Ditemukan Mati

Cahya menyampaikan, Wali Kota dan Gubernur jangan asal setuju dan tanda tangan hanya karena di demo dan ditekan. 

Tolong hargai aturan hukum yang ada, yaitu PP 78. 

BACA JUGA: Nggak Pernah Raih Hadiah, Dapat Mobil Langsung Pingsan di Panggung

Khusus untuk upah sektoral, itu ada mekanisme pembahasannya, bahkan DPK (Dewan Pengupahan Kota) juga tidak berhak membahas upah sektoral, yang berhak hanya asosiasi sektoral terkait. 

"Jadi ini harus dilakukan perundingan bipartit," jelasnya. 

Apindo juga mengingatkan agar Gubernur dan Wali Kota juga harus bertanggung jawab dan memikirkan nasib 200.000-an pengangguran yang saat ini belum mendapat pekerjaan. Mereka membutuhkan pekerjaan, bukan upah sektoral. 

Untuk itu, iklim investasi yang kondusif dan dorongan kepada para investor untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya menjadi prioritas utama. 

Jadi tolong jangan mengeluarkan aturan-aturan diluar ketentuan yang sudah digariskan dalam PP 78 demi menjaga kepastian hukum untuk para investor. 

Menurutnya, pemerintah pusat sudah mengimbau kepada semua gubernur, wali kota, dan bupati agar menentukan semua UMP, UMK, dan UMSK sesuai arahan PP 78. "Untuk itu tolong diikutin," katanya mengingatkan lagi.(ceu/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bruakkk... Baliho Pilwako Jogja Tewaskan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler