Realisasi Pendapatan Pemko Padang dari PBB Belum Optimal

Senin, 19 Desember 2016 – 19:53 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PADANG - Realisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata belum optimal. 

Hingga pertengahan bulan Desember, realisasi baru mencapai sekitar 75 persen atau Rp 37,5 miliar dari target sebesar Rp 50 miliar yang ditetapkan tahun ini. 

BACA JUGA: Dirampok di Sungai, Nyebur, 3 Hari Kemudian Ditemukan Mati

Belum optimalnya pencapaian target PBB-P2 tersebut diakui Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri. Dia mengatakan target yang telah ditetapkan itu tidak akan tercapai 100 persen. 

Pasalnya, target tersebut ditetapkan di atas potensi pajak. Harusnya, kata Adib, target yang ditetapkan itu sama atau minimal sama dengan potensi yang ada. 

BACA JUGA: Nggak Pernah Raih Hadiah, Dapat Mobil Langsung Pingsan di Panggung

"Dari awal sudah kita proyeksi, target ini tidak akan tercapai. Dan itu sudah kita sampaikan ke DPRD pada pembahasan APBD Perubahan 2016. Supaya target ini direvisi tapi tidak dikabulkan," kata Adib.

Ke depan, Adib berharap dalam menetapkan target pajak harus berdasarkan kajian dan potensi yg ada. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pencapaian target tersebut menjelang tutup tahun 2016. 

BACA JUGA: Bruakkk... Baliho Pilwako Jogja Tewaskan Warga

Salah satunya dengan mendatangi para wajib pajak yang menunggak melalui rumah ke rumah dan melakukan pemasangan stiker dan palang menunggak pajak bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak.

Seperti yang dilakukan Sabtu (17/12), sejumlah tempat usaha wajib pajak dipasangi stiker dan palang menunggak pajak. 

Bahkan, Dipenda tak segan-segan memasangi stiker dan palang menunggak pajak di kantor perusahaan daerah (Perusda) Pemprov Sumbar, yakni PT Pembangunan Sumbar yang berlokasi di Jalan Pemuda.

Dari laporan Dipenda, PT Pembangunan Sumbar menunggak pajak sejak 2010-2015. Tanpa ampun, petugas pajak langsung memasang stiker menunggak pajak di tempat tersebut.

Pantauan Padang Ekspres di lapangan, operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri. Selain tampak petugas pajak dari Dipenda juga terlihat personel Satpol PP yang juga langsung dipimpin Plt Kepala Satpol PP, Eddy Asri.

Tim gabungan ini langsung bergerak menuju lokasi wajib pajak yang menunggak. Ada 9 titik lokasi usaha wajib pajak yang didatangi petugas. Ke-9 titik tersebut berada di kelurahan Rimbokaluang, Olo, Padangpasir, Ganting Parakgadang dan Sawahan.

Saat para petugas pajak menyambangi lokasi wajib pajak tersebut, sempat terjadi perdebatan. Namun, dengan pendekatan persuasif, para wajib pajak merelakan tempat usahanya dipasangi stiker dan palang menunggak pajak. 

Stiker dan palang tersebut baru bisa dicabut jika wajib pajak sudah melunasi kewajibannya. Dari ke-9 wajb pajak yang didatangi petugas, rata-rata mereka menunggak pajak 4 hingga 8 tahun.

Adib menjelaskan, pemasangan stiker dan palang menunggak pajak merupakan upaya terakhir penagihan pajak yang dilakukan Dipenda. Sebelumnya, mereka telah tiga kali diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan.(eri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Sarung Disambung, Napi Kabur Dari Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler