APK Caleg dari Partai Ini Paling Banyak Melanggar

Rabu, 05 Desember 2018 – 04:35 WIB
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi paling banyak yang ditertibkan. Bahkan, jumlahnya mengalahkan APK milik caleg provinsi dan pusat.

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bekasi, jumlah APK milik caleg Kabupaten Bekasi yang ditertibkan sebanyak 10.973. Rinciannya untuk baliho sebanyak 2.380 dan spanduk 8.577.

BACA JUGA: Bikin Pusing, Ratusan Atribut Kampanye Langgar Aturan

Dari data itu, APK milik caleg asal Partai Gerindra paling banyak yang ditertibkan, jumlahnya 454 untuk baliho dan 1.198 untuk spanduk.

Sedangkan dari seluruh caleg Kabupaten Bekasi dari 20 partai politik peserta Pemilu 2019, APK milik caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tertulis nol di data hasil penertiban.

BACA JUGA: Masih Ada Caleg yang Langgar Aturan Pasang Atribut Kampanye

Sementara hasil penertiban APK caleg tingkat Provinsi Jawa Barat jumlahnya 2.143, rinciannya baliho 304 dan spanduk 1.839.

Berdasarkan jumlah tersebut, APK caleg provinsi asal Partai Hanura yang lebih banyak ditertibkan, jumlahnya 131 baliho dan 951 spanduk.

BACA JUGA: APK Caleg dan Partai Makin Semrawut

Untuk caleg di tingkat DPR RI, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.562. Alat peraga kampanye yang ditertibkan meliputi baliho 422 dan spanduk 2.140.

APK caleg DPR RI milik Partai Nasdem menjadi yang terbanyak ditertibkan, jumlahnya mencapai 575 spanduk dan 92 baliho.

"Banyak kami tertibkan APK pada tempat yang tidak memperhatikan estetika dan keindahan lingkungan. Seperti dipaku dan ditempel di pohon, serta tiang listrik,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.

Penertiban APK dilakukan serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Kamis (29/11) kemarin. Dari hasil penertiban ini, Bawaslu menertibkan 16.347 APK.

APK berupa baliho dan spanduk paling banyak ditertibkan karena melanggar perundang-undangan berada di Kecamatan Setu, jumlahnya mencapai 1.161.(enr/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkot Dibayar 50 Ribu untuk Tempel Stiker Jokowi - Maruf


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler