APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan

Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:10 WIB
Salah satu titik pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh KPU dan diduga melanggar aturan karena berada di sekitar tempat pemakaman. di Bengkulu, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Anggi Mayasari.

jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sejumlah APK Pemilihan Wali Kota Bengkulu diduga dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pada tempatnya. Antara lain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah.

BACA JUGA: Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat

Kemudian, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Sikat Dua Pesaingnya di Pilwalkot Bekasi

Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK yang berada di kawasan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.

"Akan dilakukan klarifikasi guna memastikan (pemasangan APK) apakah (pemasangan) karena keterbatasan tempat sehingga ditempatkan di titik tersebut atau lainnya, yang jelas tetap surat akan dikirim jika melanggar aturan," ucapnya.

BACA JUGA: Lima Gerakan Transformatif Mario-Richard untuk Manggarai Barat Lebih MENYALA

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan guna mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.

Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujar Anggi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler