Tok, Calon Bupati ini Tak Langgar Aturan Kampanye

Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:50 WIB
Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat keluar dari Kantor Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, usai memenuhi undangan klarifikasi bawaslu setempat, Kamis (17/10/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com - KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyatakan calon bupati Kudus Sam'ani Intakoris tak melanggar aturan kampanye.

Bawaslu mengeluarkan keputusan setelah melakukan sejumlah langkah mulai dari klarifikasi hingga serangkaian pengkajian.

BACA JUGA: Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait, dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan laporan dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tidak memenuhi unsur kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis (17/10).

Sebelum putusan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan Nomor Registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pelapor pada 9 Oktober 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini

Dalam laporan tersebut, kata Wahibul, pelapor melaporkan bahwa aktivitas peserta nomor urut 1 di Kawasan Alun-Alun Kudus merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan pasangan Sam'ani-Bellinda merupakan kegiatan kampanye dengan menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di kawasan alun-alun ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM & Expo.

BACA JUGA: Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024

Berdasarkan hasil klarifikasi, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye karena kegiatan paslon nomor 1 hanya makan dan minum di angkringan, sekitar kawasan Alun-Alun Kudus.

Kemudian pada saat hujan calon bupati nomor urut 1 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan.

Dalam aktivitas di kawasan sekitar alun-alun itu, kata dia, bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program pasangan calon nomor urut 1.

Dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, menurut dia, juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas terlapor pada tanggal 26 September 2024.

"Kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pada event Muria Summer Festival UMKM and Expo berlangsung pada tanggal 27—29 September 2024," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Pilkada tidak terbukti. Selanjutnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Demi Menyampaikan Pesan Damai Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler