Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata

Rabu, 24 Agustus 2022 – 20:30 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata. 

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN. 

Honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Layangkan Undangan Sosialisasi Pendataan Honorer, Tidak Molor, Hamdalah

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya

Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler