Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya

Senin, 22 Agustus 2022 – 16:16 WIB
W (31) pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya di Lombok Utara. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

jpnn.com - NTB - MG (31), oknum guru honorer di salah satu SDN di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (6/8), atas dugaan melecehkan enam muridnya. 

MG merupakan seorang guru honorer asal Dusun Murpayung, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB. 

BACA JUGA: Kacau, 3 Oknum Wartawan Peras ASN, Modusnya Chat Mesum

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan penangkapan bapak dua anak itu dilakukan atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat (5/6).

"Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," kata AKBP I Wayan Sudarmanta, Senin (22/8).

BACA JUGA: Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Dia menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyuruh siswi untuk membersihkan ruang kelas pada saat keadaan kosong dan sepi.

Ketika jam pelajaran berlangsung, lanjut dia, tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korbannya. 

BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji di Magelang Mencabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil 4 Bulan

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah sering melakukan perbuatannya itu.

Pada Maret 2021 lalu, sempat ada orang tua murid yang melaporkan kepada pihak sekolah.

“Akan tetapi pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan saja," jelasnya. 

Adapun enam korban MG adalah siswi yang duduk di kelas 4 dan 5. 

Diperkirakan masih ada korban lain selain enam siswi tersebut. 

"Informasi terakhir masih enam, dan yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar Sudarmanta.

MG dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler