Aplikasi Pendataan Honorer Siap Diluncurkan, Semoga Jadwalnya Tidak Bergeser Lagi

Senin, 22 Agustus 2022 – 09:46 WIB
tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Aplikasi pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) siap diluncurkan pemerintah.

Rencananya aplikasi pendataan honorer itu akan diluncurkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!

"Namun, saya masih menunggu surat undangan resmi dari teman-temannya KemenPAN-RB," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (22/8).

Dia menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem.

BACA JUGA: Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut.

Deputi Suharmen mengungkapkan sejauh ini banyak instansi pusat dan daerah yang sudah melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN.

BACA JUGA: Ketum GTKHNK35+: Pendataan Honorer Bakal Kacau, Pak Mahfud MD Harus Turun Tangan

Dia menyebutkan data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer.  

"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," terangnya.

Ditanya mengenai sumber gaji honorer melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Deputi Suharmen mengatakan harus mengecek lagi.

Apakah dana BOS ada komponen belanja pegawainya atau tidak. "Harus saya cek lagi. Saya tidak hafal rinciannya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pembayaran gaji honorer, masalahnya mekanisme pembayaran saja.

Namun, bagaimana mempertanggungjawabkan anggarannya, tentu berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler