Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?

Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:03 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan aplikasi pendataan honorer secara nasional.

Aplikasi itu akan diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Desakan Uji Publik Data Honorer Menguat, Kasus CPNS 2013 Jangan Terulang

Namun, sembari itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bisa melakukan pendataan honorer.

"BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen

Dia juga mengingatkan BKD untuk berpatokan pada SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.

Honorer yang didata adalah yang sumber gajinya berasal dari APBN/APBD, bukan pos anggaran belanja barang dan jasa. Artinya, pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

BACA JUGA: Faizal: 77 Tahun Merdeka, 300 Ribuan Honorer K2 Masih Terjajah

Suharmen menjelaskan kalau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.

Sementara, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.

"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.

Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 dan 53, maka tidak bisa masuk pendataan.

Suharmen menjelaskan hal ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Masalah anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak di antara mereka yang hanya digaji dari pos belanja barang jasa, dana BOS, dan Komite Sekolah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler