Aplikasi Perqara Permudah Pencari Keadilan Berkonsultasi Hukum

Selasa, 28 November 2023 – 23:07 WIB
Founder Perqara Yakup Hasibuan bersama Otto Hasibuan saat peluncuran aplikasi Perqara. Foto: dok. Perqara

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi Perqara menjadi satu-satunya platform konsultasi hukum yang terdigitalisasi secara penuh.

Pengguna dapat melakukan konsultasi melalui chat, voice call, maupun video call dalam satu aplikasi.

BACA JUGA: Fitur Terbaru Pocket Legals Bikin Konsultasi Hukum Makin Mudah

Melalui aplikasi ini siapa pun dapat berkonsultasi hukum gratis dengan ratusan advokat terverikasi yang tersebar di lebih dari 100 kabupaten dan kota.

Berbagai fitur aplikasi Perqara dirancang untuk membuat konsultasi hukum online terasa secara real-time, mulai dari pengiriman file dan dokumen, hingga konsultasi langsung.

BACA JUGA: Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya

"Jadi, tidak perlu membuat janji dengan advokat untuk sekadar berkonsultasi," kata Yakup Hasibuan, Founder Perqara di Jakarta, Selasa (28/11).

Selain itu, pengguna juga dapat memilih advokat dengan keahlian yang sesuai dengan permasalahan hukumnya, seperti pidana, perdata umum, ketenagakerjaan, pertanahan, waris, dan lainnya.

BACA JUGA: Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis

Menurut Yakup, hadirnya Perqara karena dia ingin melakukan transformasi digital di industri hukum guna meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Untuk mendapatkan perubahan dan transformasi yang menyeluruh, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi antara seluruh pemegang kepentingan khususnya pemerintah, dan penegak hukum lainnya.

Penggunaan teknologi diharapkan dapat menghilangkan jarak yang ada antara advokat dengan pencari keadilan.

“Konsultasi hukum gratis merupakan langkah awal dari banyaknya layanan-layanan hukum lainnya yang akan didigitalisasi," ungkap suami Jessica Mila itu. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler