jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kini dipimpin Yasonna H Laoly terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya demi memudahkan publik. Terkini, Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyediakan aplikasi Legal Smart Channel.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah mengatakan, aplikasi Legal Smart Channel berfungsi untuk membantu masyarakat memahami permasalan hukum secara online. “Aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap jasa konsultansi hukum yang cepat, tepat, sederhana, berkualitas, dan tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya, Senin (17/7).
BACA JUGA: Ini Pesan Sekjen Kemenkumham kepada CPNS Golongan II Alumni AKIP-AIM
Rachmat menjelaskan, semua lapiran masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki keluhan tentang permasalahan hukum dapat bertanya melalui apikasi Legal Smart Channel. Melalui saluran itu, keluhan yang masuk akan langsung ditangani oleh para Fungsional Penyuluh Hukum BPHN.
Adapun salah satu fitur unggulan dalam aplikasi itu adalah Layanan Konsultasi Hukum gratis secara online kepada masyarakat yang membutuhkan solusi. “Tentunya tentang permasalahan hukum mereka,” tuturnya.
BACA JUGA: Permenkumham Bikin Proses Pendaftaran Merek Lebih Singkat dan Cepat
Namun, jika permasalahan hukum dirasakan cukup pelik dan perlu ada konsultasi hukum secara tatap muka, masyarakat juga dapat mendatangi para penyuluh hukum yang berada di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah atau ke BPHN di Jalan Mayjen Soetoyo Nomor 10 Cililitan Jakarta Timur. “Penyuluh hukum selalu stand by,” ucap Rachmat menjelaskan.
BACA JUGA: Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia
Menurutnya, layanan dari apikasi Legal Smart Channel diharapkan dapat mewujudkan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo. Yaitu mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Maka bagi masyarakat Indonesia yang memiliki permasalahan hukum, sebaiknya mengakses aplikasi tersebut. Menurut Rachmat, aplikasi yang disediakan BPHN sejak 2015 itu bersifat gratis. “Tidak ada pungutan biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, aplikasi itu juga memiliki beberapa fitur lainnya. Misalnya, BPHNTV yang memuat film pendek dan dokumenter tentang penyuluhan maupun bantuan hukum.
Ada pula fitur BPHN Radio yang memuat siaran radio dengan bahasan seputar tema-tema hukum, Peta Akses Bantuan Hukum yang memuat data sebaran Organisasi Bantuan Hukum, hingga Penyuluh Hukum dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.
“Aplikasi ini dapat juga didownload di smartphone via Playstore di Android dan App Store pada iOS atau dapat di akses di lsc.bphn.go.id,” ucap Rachmat menuturkan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Memvalidasi Data Konsultan Kekayaan Intelektual
Redaktur & Reporter : Antoni