APM Ditunjuk Sebagai Pelaksana Uji Berkala Sepeda Motor

Jumat, 26 Mei 2017 – 02:45 WIB
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM).

Dengan begitu APM telah resmi sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Budi mengatakan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3 bahwa unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh pemerintah, bisa dilaksanakan oleh pemegang merek atau swasta.

BACA JUGA: Uji Berkala Kendaraan Pribadi Masih Wacana

"Pelaksanaan Pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan pemegang merek atau swasta sebagai upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta agar bisa berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan berkualitas," ujar Budi dalam siaran persnya.

Budi menegaskan, pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah Dishub yang terbatas, sedangkan kendaraan banyak.

BACA JUGA: KIR Swasta Bakal Segera Beroperasi

"Bagi pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yg beroperasi," terang Budi.

Dia berharap agar Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor ini yang dilakukan oleh APM.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Oh Ternyata, Penghasilan Rata-rata Rp 400 Ribu per Hari

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Bandel, Puluhan Motor Diangkut Polisi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler