jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala kir terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus.
Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata menjelaskan ada 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala.
BACA JUGA: KIR Swasta Bakal Segera Beroperasi
Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600-700 ribu mobil setiap tahun. Sayangnya, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.
“Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” ujar Barata dalam siaran persnya, Rabu (24/5).
Barata menegaskan Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji karena jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak.
Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menjelaskan hal ini masih merupakan wacana dan perlu dikaji lagi secara lebih intensif.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Menhub: Hari ini Saya Gembira
“Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Bus Bobrok Dilarang Masuk Terminal!
Redaktur & Reporter : Yessy