APPI Dukung UU Penyiaran Dibawa ke MK

Rabu, 13 Juli 2011 – 16:37 WIB
JAKARTA- Direktur Eksekutif Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Mustaqim Abdul Manan menyatakan dukungannya terhadap rencana uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK)Rencana uji materi itu karena UU Penyiaran terkait dengan akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV.

UU Penyiaran dinilai telah dibenturkan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar modal  dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel

BACA JUGA: Garuda Stop Kontrak Pilot Asing

Menurut Mustaqim Abdul Manan, rencana uji materi ke MK  harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal.
 
"Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida  tidak sengaja  melanggar UU
Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," kata Mustaqim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Effendy Choirie

BACA JUGA: Telkom Berambisi Kuasai Telkomsel

Anggota DPR RI yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat yang melakukan uji materi ke MK
"Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," tegas Effendy Choirie.

Sebelumnya, MK menilai bahwa proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar akibat pemerintah lalai melaksanakan undang-undang.  Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar UU Penyiaran  dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni DKI Jakarta

BACA JUGA: Penjualan Honda Kian Dominan

Ketiga frekwensi itu adalah SCTV, O Channel, dan Indosiar.

UU Penyiaran sendiri  melarang  pemusatan kepemilikan frekwensiUU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Koperasi, SG Sabet Koperasi Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler