UU Penyiaran dinilai telah dibenturkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar modal dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel
BACA JUGA: Garuda Stop Kontrak Pilot Asing
Menurut Mustaqim Abdul Manan, rencana uji materi ke MK harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal."Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida tidak sengaja melanggar UU
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Effendy Choirie
BACA JUGA: Telkom Berambisi Kuasai Telkomsel
Anggota DPR RI yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat yang melakukan uji materi ke MKSebelumnya, MK menilai bahwa proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar akibat pemerintah lalai melaksanakan undang-undang. Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan Elang Mahkota Teknologi (EMTK) melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni DKI Jakarta
BACA JUGA: Penjualan Honda Kian Dominan
Ketiga frekwensi itu adalah SCTV, O Channel, dan Indosiar.UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekwensiUU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Koperasi, SG Sabet Koperasi Award
Redaktur : Tim Redaksi