Apple, Levi's, Google...97 Perusahaan Menggugat Trump!

Selasa, 07 Februari 2017 – 11:42 WIB
Donald trump. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com -Tanda tangan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membuat Gedung Putih kebanjiran gugatan. Kebijakan Trump soal imigrasi memicu suhu politik, ekonomi hingga keamanan Negeri Paman Sam menjadi panas.

Setelah hakim James Robart sukses menunda penerapan kebijakan tersebut, kini giliran Silicon Valley yang menggugat. Minggu (5/2) malam, sebanyak 97 perusahaan multinasional mengajukan gugatan resmi untuk melawan kebijakan imigrasi Trump.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Presiden Kami Idiot

Sebagian besar penggugat adalah perusahaan teknologi. Tiga di antaranya merupakan produsen yoghurt Chobani, produsen makanan ringan Kind, dan perusahaan fashion Levi Strauss (Levi's). Tiga perusahaan itu ikut menggugat karena ketiganya didirikan oleh imigran.

”Perintah eksekutif itu merugikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, juga daya saing perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum,” terang kuasa hukum 97 perusahaan tersebut dalam pernyataan tertulis.

BACA JUGA: Bu Guru Genit Ketahuan Indehoi dengan Dua Murid

Di sana juga disebutkan bahwa sikap ramah imigran tidak hanya menguntungkan para imigran, tapi juga para pelaku bisnis, pekerja, dan konsumen AS.

”AS mendapatkan banyak keuntungan dari para imigran yang datang membawa talenta, semangat, dan peluang mereka masing-masing,” ungkap para penggugat dalam pernyataan gabungan.

BACA JUGA: Gara-gara Belahan Dada Brenda...

Apple, Microsoft, Facebook, dan Google merupakan empat perusahaan besar yang ikut mengecam keras kebijakan Trump. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan bahwa taipan 70 tahun itu telah melanggar sedikitnya dua aturan. ”Kebijakan tersebut dirancang berdasar perhitungan yang salah dan mengandung unsur diskriminasi terhadap negara tertentu,” tulis 97 perusahaan tersebut.

Perintah eksekutif Trump itu, menurut para penggugat, merupakan kebijakan pertama yang mengandung unsur pengucilan warga negara tertentu. Yakni, warga negara Syria, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Begitu kebijakan tersebut diteken, puluhan hingga ratusan imigran langsung terdampak. Para pendatang itu tertahan di bandara atau diterbangkan pulang ke negara asal karena AS menolak visa mereka.

Akhir pekan lalu, Robart menerbitkan keputusan berani yang berlaku nasional. Dia membekukan sementara kebijakan imigrasi Trump. Maka, warga tujuh negara bebas masuk AS lagi. Namun, keputusan hakim 69 tahun itu belum final.

Sebab, Gedung Putih masih mengajukan banding lagi. Saat ini, Ninth Circuit Court of Appeals sedang menyelidiki kasus-kasus yang muncul akibat kebijakan imigrasi Trump.

Sementara Silicon Valley, sejak awal memang lantang memprotes kebijakan imigrasi yang diskriminatif tersebut. Itu disebabkan perusahaan-perusahaan teknologi di sana punya staf dari seluruh penjuru dunia. Tidak terkecuali dari tujuh negara daftar hitam Trump.

Pekan lalu, CEO Google Sundar Pichai langsung memanggil pulang seluruh staf asing yang sedang berada di luar AS. Mereka diminta cepat-cepat kembali ke Silicon Valley. (afp/reuters/cnn/theguardian/hep/c6/any/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Mengancam, Pasukan Elite Iran Malah Pamer Rudal


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler