jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama telah membentuk Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Guru di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan penguatan moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Wamenag Beri Pesan Khusus kepada Alumni PKN Tingkat II
"Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap antikekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal," ujar Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama, di Jakarta, Selasa (19/12).
Menurutnya, UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BACA JUGA: Wamenag: ASN Kemenang Harus Netral, Tidak Boleh jadi Tim Pemenangan di Pemilu
"Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," katanya.
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Soal Moderasi Beragama, Kemenag: Bukan Agamanya yang Dimoderasi
Upaya ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.
Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," ujar Saiful. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan