Aprindo Ingatkan Peritel Supaya Tidak Jual Rokok Kepada Anak-anak

Jumat, 19 Februari 2021 – 18:10 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey mengatakan pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

BACA JUGA: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Sama saja

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) juga membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah 18 tahun di Indonesia dengan mendukung kampanye Cegah Perokok Anak, yang diinisiasi dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).

“Konkretnya kalau kami menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kami layani. Dan ketiga, kami bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” papar Roy.

BACA JUGA: Mbah Mijan: Nissa Sabyan yang Kuat, Ayus yang Kebangetan

Peritel juga selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah 18 tahun.

Di samping itu, APRINDO melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

BACA JUGA: GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia, tak Terpengaruh PKPU Sementara

“Kami masing–masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” terang Roy.

Sejauh ini semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.

Gerakan cegah perokok anak juga bisa dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret.

“Kami ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.

Untuk itu, APRINDO mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah.

Karena itu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok. Ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” tukas Roy.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan untuk Nissa Sabyan dari Adik Ayus: Semoga Bisa Melepaskan Abang Saya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
rokok   Merokok   Penjual rokok   Aprindo   Gaprindo   anak  

Terpopuler