Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Sama saja

Jumat, 19 Februari 2021 – 12:17 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan cukai hasil tembakau ternyata tidak menaikkan harga rokok yang dijual di pasaran. Pasalnya, harga rokok sampai saat ini masih terbilang murah.

Hal ini menyebabkan rokok dapat dengan mudah dijangkau oleh anak-anak.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya

Adapun sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai dan mengatur harga rokok di pasaran pada batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan tujuan utama kebijakan cukai hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia tampaknya belum membuahkan hasil. 

BACA JUGA: Tarif Cukai Naik, tetapi Masih Banyak Rokok yang Dijual Murah

“Bisa dikatakan pengendalian tembakaunya belum optimal. Memang cukai baru saja dinaikkan sebesar 12,5%, dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” kata Ayu.

Ayu mengatakan kenaikan harga rokok saat ini belum mencapai harga di mana masyarakat enggan atau mengurungkan keinginannya untuk membeli rokok.

BACA JUGA: Pesan untuk Nissa Sabyan dari Adik Ayus: Semoga Bisa Melepaskan Abang Saya

“Ya tentu saja dengan konsumsi rokok yang murah akan membuat aksesibilitas rokok itu makin tinggi, baik untuk remaja maupun orang dewasa, termasuk bagi mereka yang pendapatannya sendiri pun memang sudah terbatas tapi masih bisa membeli rokok,” katanya.

Terpisah, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Krisna Puji Rahmayanti mengatakan saat ini sebagian besar harga rokok masih tetap sama sekalipun cukai hasil tembakau naik.

“Artinya kebijakan yang berakhir pada harga menjadi salah satu pertimbangan para perokok,” ujar Krisna dalam Diskusi Publik Komnas Pengendalian Tembakau secara virtual, Selasa (16/2).

Menurutnya kebijakan harga menjadi masalah ketika perusahaan menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), sehingga harga jual rokok menjadi lebih murah.

“Dengan harga yang biasa saja belum mengubah perilaku, kalau lebih murah dan belum juga mengubah perilaku, berarti kebijakannya belum efektif,” ujar peneliti di Komnas Pengendalian Tembakau ini. 

Selain kebijakan harga, dia juga mendorong perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dilakukan untuk pengendalian konsumsi tembakau.

“Kebijakan kenaikan cukai itu hanya satu sisi kalau lingkaran, edukasi juga harus makin kuat,” serunya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aurel Hermansyah Kabarkan Rencana Pernikahan, Krisdayanti Hanya Tanya Satu Hal ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler