jpnn.com, PRABUMULIH - Apriyadi, 30, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, ia menganiaya mantan istrinya, Martini, 34, warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari sebagai buruh itu pun harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis (10/9) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya Kamis (10/9) sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, tepatnya di rumah Ketua RW 04, Baidowi.
BACA JUGA: Mobil Xenia Remuk Dihantam KA, Terseret Sejauh 200 Meter, Dua Orang Tewas
Pelaku megancam dan melakukan penganiayaan saat pelapor korban berada di rumah ketua RW 04. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan gagang pisau menggunakan tangan kiri.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku yang merupakan mantan suaminya, korban langsung berlari dan bersembunyi di kamar mandi ketua RW.
BACA JUGA: Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.
Mendapati laporan korban, Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku serta barang-bukti berupa satu bilah sajam gagang kayu motif ukir dengan 2 mata pisau.
“Pelaku langsung kami amankan di hari yang sama dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Prabumulih Barat Ipda Darmawan didampingi Katim Buser Bripka Awboy, Jumat (11/9).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku merupakan mantan suaminya dan memang sudah ada permasalahan keluarga sebelumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 jo 335 KUHP kasus tindak pidana penganiayaan jo pengancaman,” terangnya.
Sementara di hadapan petugas, pelaku mengelak korban adalah mantan istrinya. Ia ngotot kalau Martini masih masih berstatus sebagai istrinya.
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
“Iya pak, saya pukul dia pakai pisau karena kesal, pak. Saya juga bilang “mati kau-mati kau”,” tukasnya.(chy)
Redaktur & Reporter : Budi