APTI Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut

Jumat, 09 Juni 2023 – 03:40 WIB
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol berpotensi menjadi gerbang kriminalisasi dan mengancam hilangnya mata pencaharian para petani.

”Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” ungkap Siyamin.

BACA JUGA: Tegas! APTI dan Partai Golkar Menolak Pasal-pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

Selain itu, Ketua APTI Pamekasan, Samukrah menilai pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.

”Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau," tutur dia.

BACA JUGA: Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif Perlu Didukung Semua Pihak

Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35% dari total produksi tembakau Jawa Timur.

Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45 persen.

BACA JUGA: Gelar RUPST & Public Expose, Phapros Bagikan Dividen 40 Persen dan Fokus Kembangkan Digitalisasi

Atas dasar itu pihaknya meminta Komisi IX DPR untuk secara bijaksana menghapus pasal-pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dimaksud.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol bisa menjadi celah kriminalisasi.

”Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok,” jelasnya.

Potensi kriminalisasi dimaksud, kata Luluk, karena nantinya tembakau beserta produk turunannya akan disamakan dengan narkotika.

”Otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX,” kata Luluk.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler