APTI: Petani Tembakau Akan Lebih Hancur Ketika Revisi PP 109/2012 Terlalu Dipaksakan

Minggu, 07 Agustus 2022 – 11:37 WIB
Petani di Temanggung, Jawa Tengah, menjemur tembakau rajangan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum APTI Agus Parmuji mengatakan, budidaya ekonomi pertembakauan merupakan pertanian yang sangat efektif sebagai pondasi ekonomi desa.

Pasalnya, budidaya pertembakauan banyak menyerap ketenagakerjaan mulai dari awal tanam hingga masa panen.

BACA JUGA: Cegah Infeksi Saluran Kemih dengan 4 Cara Mudah Ini

Tercatat, ada sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dari sektor budidaya pertembakauan mulai dari petani, buruh tani, kuli angkot dan sektor transportasi.

"Pertembakaun nasional masih mengandung nilai-nilai kebudayaan bukan hanya sekedar bertani, tetapi mengandung ritualisasi di mana pada waktu tanam, panen atau setiap mulai proses selalu ada unsur ritual selametan. Sehingga ini bukan hanya sekedar bertani tetapi sebuah pengharapan masa depan," kata Agus.

BACA JUGA: MIND ID Raih Penghargaan di Ajang IDEAS 2022

Agus melihat ada dorongan dari pihak asing untuk mengganggu ekosistem pertembakuan nasional.

Oleh karena itu Indonesia harus kuat membentengi tekanan tersebut, karena kultur kita berbeda dengan negara lain.

BACA JUGA: Partisipasi Pemerintah Dibutuhkan untuk Mendukung Produk Tembakau Alternatif

"Mereka tidak memiliki petani, sedangkan di Indonesia ada petani tembakau. Petani di Indonesia bukan hanya sekedar petani tetapi sudah menjadi cara hidup untuk berekonomi," tutur Agus.

Hanya saja sampai saat ini petani belum dilibatkan dalam revisi PP 109/2012.

Dikatakan Agus, ada beberapa poin yang akan direvisi pada PP 109/2012, termasuk pengetatan iklan, gambar diperbesar dan lainnya.

Akan tetapi, lima poin revisi tersebut merupakan pembatasan/pengendalian produk jadi tembakau.

"Ketika revisinya lebih dipertajam maka akan terjadi kehancuran atau kiamat ekonomi masal. Kenaikan cukai setiap tahun juga akan berdampak pada penyerapan bahan baku yang sangat negatif," katanya.

Menurutnya, PP 109 tahun 2012 sebagian besar kontruksi pasalnya mengadopsi atau berkiblat pada FCTC.

Sehingga, kata Agus, tidak perlu diratifikasi dan mengaksesi aturan dunia tersebut karena pasal-pasalnya sebagian besar sudah diadopsi di PP 109/2012.

"Petani tembakau dan turunannya akan lebih hancur ketika revisi PP 109/2012 terlalu dipaksakan," tegas Agus.

APTI memandang pemerintah kurang serius untuk melindungi semua elemen masyarakat, termasuk keberlanjutan dan kelestarian pertembakuan.

"Kami ketakutan ketika hak hidup, hak ekonomi dan hak melestarikan keanekaragaman pertanian tembakau yang selama ini kami rawat akan dicolong oleh kebijakan-kebijakan yang akan mematikan hak-hak kami," seru Agus.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler