BACA JUGA: Target Dua Medali Emas di APhO XI
Sebab, mereka kini tidak mempunyai payung hukum lagi."Ada ribuan yayasan yang dianggap ilegal oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena tidak mengajukan perubahan sesuai UU Yayasan yang baru
Disebutkan Suharyadi lagi, dengan dialmarhumkannya UU BHP, akan membuat ribuan yayasan itu dalam status yang semakin tidak jelas
BACA JUGA: APBN Berubah, Anggaran Diknas Bertambah
Oleh karena itu katanya, pemerintah dan DPR RI diminta untuk secepatnya membuat payung hukum yang baru, apakah itu dengan membuat UU baru atau peraturan pemerintah saja.Himbauan serupa diungkapkan oleh Wibisono, rektor Universitas Surabaya
BACA JUGA: 21 Kepsek Berlajar ke Jerman dan New Zealand
Sehingga katanya, sangat disayangkan (UU tersebut) dimatikan oleh MK."Harusnya yang diubah hanya pasal demi pasal saja, bukan UU-nyaMemang ada yang kurang dalam pasal-pasal di UU BHP, tapi bukan berarti (harus) dialmarhumkan," tegasnya.
Ditambahkan Wibisono, dalam UU BHP (sebenarnya) ada beberapa sisi positifnyaDi antaranya yakni meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kompetensi di antara PTS(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Endus Dugaan Korupsi UN
Redaktur : Tim Redaksi