Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP

Senin, 19 April 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA - Dihapuskannya UU BHP disesali oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi)Menurut Ketua Aptisi Suharyadi, penghapusan UU BHP tersebut justru menyulitkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan lembaga pendidikan lainnya

BACA JUGA: Target Dua Medali Emas di APhO XI

Sebab, mereka kini tidak mempunyai payung hukum lagi.

"Ada ribuan yayasan yang dianggap ilegal oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena tidak mengajukan perubahan sesuai UU Yayasan yang baru
Padahal yayasan-yayasan ini masih menaungi beberapa PTS," kata Suharyadi yang juga rektor Universitas Mercubuana, Jakarta itu, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin (19/4).

Disebutkan Suharyadi lagi, dengan dialmarhumkannya UU BHP, akan membuat ribuan yayasan itu dalam status yang semakin tidak jelas

BACA JUGA: APBN Berubah, Anggaran Diknas Bertambah

Oleh karena itu katanya, pemerintah dan DPR RI diminta untuk secepatnya membuat payung hukum yang baru, apakah itu dengan membuat UU baru atau peraturan pemerintah saja.

Himbauan serupa diungkapkan oleh Wibisono, rektor Universitas Surabaya
Menurutnya, jika ditelaah, tidak semua pasal dalam UU BHP itu sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945

BACA JUGA: 21 Kepsek Berlajar ke Jerman dan New Zealand

Sehingga katanya, sangat disayangkan (UU tersebut) dimatikan oleh MK.

"Harusnya yang diubah hanya pasal demi pasal saja, bukan UU-nyaMemang ada yang kurang dalam pasal-pasal di UU BHP, tapi bukan berarti (harus) dialmarhumkan," tegasnya.

Ditambahkan Wibisono, dalam UU BHP (sebenarnya) ada beberapa sisi positifnyaDi antaranya yakni meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta kompetensi di antara PTS(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Endus Dugaan Korupsi UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler